Komite Adhoc Integritas PSSI beranggotakan Prof DR Abdul Rohmat Budiono SH MH, Brigjen Hilman SIK SH MH, dan Daru Tri Sadono SH M Hum. Selain itu jajaran penasehat adalah Jenderal (Purnawirawan) Pol Badrodin Haiti, DR Noor Rochmat SH MH, Prof DR M Soleh SH MH. Dan Ahmad Riyadh UB PhD bersama Azwan Karim menjadi ketua dan wakil ketua komite tersebut.
"Program kerja yang pertama adalah aksi prevention atau hal-hal yang harus dilakukan untuk pencegahan. Kedua adalah manajemen resiko yang harus kita punya SPO yang jelas untuk setiap kompetisi di Indonesia dan juga hal-hal lainnya agar tidak merusak integritas sepak bola," kata Ahmad Riyadh.
"Ketiga adalah information gathering, seperti apa prosedur kita dalam mencari informasi. Single poin of contactnya siapa, bagaimana pelaporan, bagaimana tindak lanjut. Keempatnya adalah investigasi apabila kita dari satu, dua, tiga hal itu menemukan hal-hal yang sekiranya bisa dinaikkan ke step berikutnya, maka kita akan mulai investigasi,"
"Dan terakhir adalah disiplinary prociding. Seperti yang tadi kami sampaikan apakah disiplinary prociding tersebut akan masuk dalam yudisial PSSI, atau ranahnya hukum, atau ranahnya lain hal untuk bisa diinvestigasi ulang, itu akan diputuskan dalam ke lima step itu secara sirkular," jelas pria asal yang Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut.
Komite Adhoc Integritas ini dibentuk PSSI untuk mencegah dan memerangi pengaturan skor maupun match fixing. Komite tersebut merupakan cikal bakal dibentuknya Departemen Integritas PSSI yang ditargetkan bisa terbentuk pada tahun 2020.
FIFA memang sudah mengarahkan kepada para anggota mereka untuk membentuk Departemen Integritas sejak 2017 lalu. Karena itu, Komite Adhoc Integritas diharapkan segera bersinergi dengan Satgas Antimafia Bola yang dibentuk kepolisian.